Memahami Skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata)
Mulai berlakunya aturan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 menyederhanakan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan menjadi sistem tabel persentase langsung (TER Bulanan Kategori A, B, dan C) untuk masa pajak Januari hingga November.
Barulah pada masa pajak Desember dilakukan perhitungan ulang menggunakan tarif progresif Pasal 17 untuk menghitung selisih lebih atau kurang bayar tahunan.
Mencari Lowongan Kerja Resmi BUMN atau Management Trainee?
Pantau jadwal pembukaan gelombang, tahapan seleksi TKD/AKHLAK, dan estimasi gaji di Direktori Rekrutmen BUMN & MT 2026.
