Landasan Hukum: Dua Status Kerja dengan Hak Berbeda
Banyak pekerja di Indonesia masih menyamakan antara Uang Kompensasi PKWT dengan Uang Pesangon PHK. Keduanya memiliki filosofi, subjek hukum, dan formula perhitungan yang sangat berbeda di bawah Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja).
Uang kompensasi adalah hak mutlak bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) saat masa kontraknya berakhir atau saat diperpanjang. Sementara itu, uang pesangon adalah kompensasi bagi karyawan tetap (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak atau karena alasan efisiensi perusahaan.
Tabel Komparasi Lengkap: Kompensasi PKWT vs Pesangon PHK
| Parameter Pembanding | Uang Kompensasi PKWT | Uang Pesangon PHK (PKWTT) |
|---|---|---|
| Pasal Regulasi | PP 35/2021 Pasal 15, 16, 17 | PP 35/2021 Pasal 40, 41, 42 |
| Subjek Pekerja | Pekerja Kontrak Waktu Tertentu | Pekerja Tetap (PKWTT) yang di-PHK |
| Syarat Masa Kerja Minimal | Minimal 1 bulan berturut-turut | Masa kerja < 1 tahun s.d. 8+ tahun |
| Formula Perhitungan | (Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Upah | Uang Pesangon (UP) + UPMK + UPH (Pengali 0.5× s.d 2×) |
| Komponen Upah Dasar | Upah Pokok + Tunjangan Tetap | Upah Pokok + Tunjangan Tetap |
| Kewajiban Jika Pekerja Resign | Pihak yang mengakhiri wajib ganti rugi sisa upah kontrak | Hanya berhak atas UPH dan Uang Pisah (tanpa pesangon) |
Bagaimana Jika Kontrak Kerja Anda Diperpanjang?
Sesuai Pasal 16 ayat (2) PP No. 35/2021, apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi wajib diberikan saat jangka waktu PKWT pertama berakhir. Selanjutnya, kompensasi untuk masa perpanjangan dihitung dan diberikan saat jangka waktu perpanjangan selesai.
Contoh Kasus: Anda bekerja kontrak 1 tahun dengan gaji Rp6.000.000. Saat kontrak 12 bulan selesai, Anda wajib menerima 1 bulan upah (Rp6.000.000). Jika perusahaan memperpanjang kontrak 6 bulan lagi, maka pada akhir bulan ke-18 Anda wajib menerima kompensasi tambahan sebesar (6 / 12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
Langkah Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar Kompensasi
Pemberian uang kompensasi adalah kewajiban imperatif pengusaha. Jika hak Anda diabaikan, lakukan langkah terukur berikut:
- Perundingan Bipartit: Ajukan surat perundingan tertulis formal kepada bagian HRD/Manajemen merujuk Pasal 15 PP 35/2021.
- Risalah Bipartit: Jika dalam 30 hari tidak tercapai kesepakatan, buat risalah perundingan bipartit gagal.
- Mediasi Tripartit Disnaker: Daftarkan perselisihan hak ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mediasi resmi.
Mencari Lowongan Kerja Resmi BUMN atau Management Trainee?
Pantau jadwal pembukaan gelombang, tahapan seleksi TKD/AKHLAK, dan estimasi gaji di Direktori Rekrutmen BUMN & MT 2026.
