Senara Logo
Senara
PANDUAN & TOOLS PRAKTIS
9 menit baca··15,4k pembaca

Perbedaan Hak Uang Kompensasi PKWT vs Uang Pesangon PHK (PP 35/2021)

Pekerja kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT) memiliki payung hukum hak pemutusan hubungan kerja yang berbeda. Simak tabel perbandingan regulasi PP No. 35/2021, formula hitungan, syarat masa kerja, dan langkah bipartit Disnaker.

Bagikan Artikel:
Perbedaan Hak Uang Kompensasi PKWT vs Uang Pesangon PHK (PP 35/2021)
Foto / Ilustrasi: Senara Creative Hub · Panduan Berita Terverifikasi
Ukuran Font Baca:
100%

Landasan Hukum: Dua Status Kerja dengan Hak Berbeda

Banyak pekerja di Indonesia masih menyamakan antara Uang Kompensasi PKWT dengan Uang Pesangon PHK. Keduanya memiliki filosofi, subjek hukum, dan formula perhitungan yang sangat berbeda di bawah Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja).

Uang kompensasi adalah hak mutlak bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) saat masa kontraknya berakhir atau saat diperpanjang. Sementara itu, uang pesangon adalah kompensasi bagi karyawan tetap (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak atau karena alasan efisiensi perusahaan.

Tabel Komparasi Lengkap: Kompensasi PKWT vs Pesangon PHK

Parameter Pembanding Uang Kompensasi PKWT Uang Pesangon PHK (PKWTT)
Pasal Regulasi PP 35/2021 Pasal 15, 16, 17 PP 35/2021 Pasal 40, 41, 42
Subjek Pekerja Pekerja Kontrak Waktu Tertentu Pekerja Tetap (PKWTT) yang di-PHK
Syarat Masa Kerja Minimal Minimal 1 bulan berturut-turut Masa kerja < 1 tahun s.d. 8+ tahun
Formula Perhitungan (Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Upah Uang Pesangon (UP) + UPMK + UPH (Pengali 0.5× s.d 2×)
Komponen Upah Dasar Upah Pokok + Tunjangan Tetap Upah Pokok + Tunjangan Tetap
Kewajiban Jika Pekerja Resign Pihak yang mengakhiri wajib ganti rugi sisa upah kontrak Hanya berhak atas UPH dan Uang Pisah (tanpa pesangon)

Bagaimana Jika Kontrak Kerja Anda Diperpanjang?

Sesuai Pasal 16 ayat (2) PP No. 35/2021, apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi wajib diberikan saat jangka waktu PKWT pertama berakhir. Selanjutnya, kompensasi untuk masa perpanjangan dihitung dan diberikan saat jangka waktu perpanjangan selesai.

Contoh Kasus: Anda bekerja kontrak 1 tahun dengan gaji Rp6.000.000. Saat kontrak 12 bulan selesai, Anda wajib menerima 1 bulan upah (Rp6.000.000). Jika perusahaan memperpanjang kontrak 6 bulan lagi, maka pada akhir bulan ke-18 Anda wajib menerima kompensasi tambahan sebesar (6 / 12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Langkah Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar Kompensasi

Pemberian uang kompensasi adalah kewajiban imperatif pengusaha. Jika hak Anda diabaikan, lakukan langkah terukur berikut:

  1. Perundingan Bipartit: Ajukan surat perundingan tertulis formal kepada bagian HRD/Manajemen merujuk Pasal 15 PP 35/2021.
  2. Risalah Bipartit: Jika dalam 30 hari tidak tercapai kesepakatan, buat risalah perundingan bipartit gagal.
  3. Mediasi Tripartit Disnaker: Daftarkan perselisihan hak ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mediasi resmi.
Simulasi Interaktif Terkait Panduan Ini:
Direktori Peluang Kerja
Mencari Lowongan Kerja Resmi BUMN atau Management Trainee?

Pantau jadwal pembukaan gelombang, tahapan seleksi TKD/AKHLAK, dan estimasi gaji di Direktori Rekrutmen BUMN & MT 2026.

Cek Lowongan Rekrutmen
Bagikan Artikel:
T

Tim Editorial Senara

VERIFIED AUTHOR

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan & HR

Penulis dan periset di Senara yang fokus mengulas dinamika dunia kerja, kebijakan perpajakan PPh 21, beasiswa, dan panduan karier praktis untuk generasi muda Indonesia.

Buletin Senara

Satu email mingguan untuk navigasi karier, beasiswa, dan kerja mandiri.

Dikurasi langsung oleh tim redaksi: rangkuman deadline beasiswa terdekat, update regulasi ketenagakerjaan, dan rilis kalkulator baru. 100% bebas biaya, tanpa spam promosi harian.

Artikel & Panduan Terkait

Lihat Semua di Karier & Gaji →