Senara Logo
Senara
PANDUAN & TOOLS PRAKTIS
Karier & Gaji
Pilihan Editor·320+ Eksekusi

Kalkulator Uang Kompensasi PKWT (Kontrak Kerja)

Jangan pulang dengan tangan kosong saat kontrak kerja berakhir. Sesuai PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15–17, setiap pekerja kontrak dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak atas uang kompensasi wajib sebesar (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah. Lengkap dengan panduan perpanjangan kontrak dan langkah bipartit Disnaker.

Panduan Resmi & Regulasi· Karier & Gaji
Terverifikasi Oktober 2026

Panduan Hukum Hak Uang Kompensasi PKWT Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau status karyawan kontrak di Indonesia memiliki perlindungan hukum tegas pasca berlakunya PP No. 35 Tahun 2021. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontrak kerjanya berakhir atau diperpanjang, dengan syarat memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus.

Standar Regulasi & Acuan Resmi

Landasan Regulasi & Rujukan Standar

Payung Hukum Resmi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 Pasal 15–17
Otoritas: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker)

Regulasi Terkait :

  • Pasal 15 ayat (1): Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT.
  • Pasal 15 ayat (2): Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT.
  • Pasal 15 ayat (3): Uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
  • Pasal 15 ayat (4): Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi wajib diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan untuk masa perpanjangan diberikan lagi saat perpanjangan berakhir.
  • Pasal 16 ayat (1): Besaran uang kompensasi PKWT selama 12 bulan sebesar 1 bulan upah; di bawah atau di atas 12 bulan dihitung proporsional: (Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Upah.
  • Pasal 17: Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak habis, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi proporsional masa kerja yang telah diselesaikan.
“Uang kompensasi adalah hak normatif wajib bagi setiap pekerja kontrak PKWT di Indonesia. Perusahaan tidak dapat meniadakan atau menunda hak ini melalui perjanjian kerja internal yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.”
Metodologi

Formula Matematis

Seluruh algoritma kalkulator Senara merefleksikan formula undang-undang dan pajak yang berlaku di Indonesia:

1Dasar Upah Sebulan Kompensasi
Upah Dasar = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Sesuai Pasal 16 ayat (2), tunjangan tidak tetap (seperti uang makan atau transport kehadiran) tidak diikutsertakan dalam dasar perhitungan kompensasi.

2Formula Uang Kompensasi Proporsional
Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Upah Dasar

Pekerja kontrak 12 bulan berhak atas 1 bulan upah penuh. Pekerja kontrak 6 bulan berhak atas 6/12 atau setengah bulan upah dasar.

Contoh Kasus Nyata

Simulasi Kontrak 12 Bulan Upah Rp7.000.000 Diperpanjang 6 Bulan

Rian memiliki kontrak PKWT 12 bulan dengan upah pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 (total upah Rp7.000.000). Saat bulan ke-12 selesai, kantor memutuskan memperpanjang kontrak Rian selama 6 bulan berikutnya.

Komponen SimulasiNilai Perhitungan
Upah Dasar BulananRp7.000.000
Masa Kerja Kontrak Periode Pertama12 Bulan
Kompensasi Periode Pertama (Wajib Lunas Sebelum Perpanjangan)(12/12) × Rp7.000.000 = Rp7.000.000
Masa Kerja Periode Perpanjangan6 Bulan
Kompensasi Periode Perpanjangan (Dibayar Saat Perpanjangan Usai)(6/12) × Rp7.000.000 = Rp3.500.000
Total Keseluruhan Hak Kompensasi RianRp10.500.000
Kesimpulan Studi Kasus

Kantor wajib membayarkan Rp7.000.000 di akhir bulan ke-12 SEBELUM kontrak perpanjangan berjalan. Kantor dilarang menunda pembayaran kompensasi pertama hingga kontrak perpanjangan berakhir.

Panduan Praktis

Langkah Menggunakan Tools

Langkah 01

Periksa Tanggal Berakhir Kontrak Kerja

Lihat surat perjanjian kerja PKWT Anda untuk memastikan tanggal pasti hari kerja terakhir.

Langkah 02

Kalkulasikan Hak Anda di Senara

Gunakan kalkulator Senara untuk menghitung nominal pasti berdasarkan masa kerja, gaji pokok, dan tunjangan tetap.

Langkah 03

Konfirmasi ke Bagian HRD Saat Offboarding

Mintakan kepastian tanggal transfer uang kompensasi bersamaan dengan pembayaran gaji terakhir atau hari kerja pamungkas.

Pertanyaan Umum

Tanya Jawab Seputar Regulasi & Perhitungan

Ya. Berdasarkan Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan yang telah diselesaikan pekerja.
Atribusi Akademik & Jurnalistik

Kutipan & Sematkan Rujukan Resmi

Gunakan kutipan resmi ini untuk skripsi, tesis, laporan riset, artikel blog, atau dokumen kebijakan SDM Anda sebagai rujukan kalkulasi regulasi yang sah:

Redaksi Senara. (2026). Kalkulator Uang Kompensasi PKWT (Kontrak Kerja): Simulasi & Landasan Regulasi Resmi Republik Indonesia. Senara Hub. Diakses dari https://www.senarahub.com/tools/kalkulator-uang-kompensasi-pkwt

Tautan Permanen: https://www.senarahub.com/tools/kalkulator-uang-kompensasi-pkwt
Materi panduan dan formula regulasi ini diverifikasi oleh Tim Advokasi Hubungan Industrial Senara per Oktober 2026. Sesuai standar hukum dan etika redaksional Senara.
Peluang Kerja Terverifikasi

Sedang Mempersiapkan Lamaran Kerja? Cek Lowongan BUMN & MT

Manfaatkan hasil kalkulasi gaji dan audit dokumen ini untuk melamar di Direktori Rekrutmen BUMN & Management Trainee 2026. Pantau jadwal gelombang pendaftaran, tahapan seleksi TKD/AKHLAK, dan estimasi paket gaji bulanan.

Buka Direktori Rekrutmen 2026