Panduan Hukum Hak Uang Kompensasi PKWT Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau status karyawan kontrak di Indonesia memiliki perlindungan hukum tegas pasca berlakunya PP No. 35 Tahun 2021. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontrak kerjanya berakhir atau diperpanjang, dengan syarat memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus.
Landasan Regulasi & Rujukan Standar
Regulasi Terkait :
- Pasal 15 ayat (1): Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT.
- Pasal 15 ayat (2): Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT.
- Pasal 15 ayat (3): Uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
- Pasal 15 ayat (4): Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi wajib diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan untuk masa perpanjangan diberikan lagi saat perpanjangan berakhir.
- Pasal 16 ayat (1): Besaran uang kompensasi PKWT selama 12 bulan sebesar 1 bulan upah; di bawah atau di atas 12 bulan dihitung proporsional: (Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Upah.
- Pasal 17: Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak habis, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi proporsional masa kerja yang telah diselesaikan.
Formula Matematis
Seluruh algoritma kalkulator Senara merefleksikan formula undang-undang dan pajak yang berlaku di Indonesia:
Sesuai Pasal 16 ayat (2), tunjangan tidak tetap (seperti uang makan atau transport kehadiran) tidak diikutsertakan dalam dasar perhitungan kompensasi.
Pekerja kontrak 12 bulan berhak atas 1 bulan upah penuh. Pekerja kontrak 6 bulan berhak atas 6/12 atau setengah bulan upah dasar.
Simulasi Kontrak 12 Bulan Upah Rp7.000.000 Diperpanjang 6 Bulan
Rian memiliki kontrak PKWT 12 bulan dengan upah pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 (total upah Rp7.000.000). Saat bulan ke-12 selesai, kantor memutuskan memperpanjang kontrak Rian selama 6 bulan berikutnya.
| Komponen Simulasi | Nilai Perhitungan |
|---|---|
| Upah Dasar Bulanan | Rp7.000.000 |
| Masa Kerja Kontrak Periode Pertama | 12 Bulan |
| Kompensasi Periode Pertama (Wajib Lunas Sebelum Perpanjangan) | (12/12) × Rp7.000.000 = Rp7.000.000 |
| Masa Kerja Periode Perpanjangan | 6 Bulan |
| Kompensasi Periode Perpanjangan (Dibayar Saat Perpanjangan Usai) | (6/12) × Rp7.000.000 = Rp3.500.000 |
| Total Keseluruhan Hak Kompensasi Rian | Rp10.500.000 |
Kantor wajib membayarkan Rp7.000.000 di akhir bulan ke-12 SEBELUM kontrak perpanjangan berjalan. Kantor dilarang menunda pembayaran kompensasi pertama hingga kontrak perpanjangan berakhir.
Langkah Menggunakan Tools
Periksa Tanggal Berakhir Kontrak Kerja
Lihat surat perjanjian kerja PKWT Anda untuk memastikan tanggal pasti hari kerja terakhir.
Kalkulasikan Hak Anda di Senara
Gunakan kalkulator Senara untuk menghitung nominal pasti berdasarkan masa kerja, gaji pokok, dan tunjangan tetap.
Konfirmasi ke Bagian HRD Saat Offboarding
Mintakan kepastian tanggal transfer uang kompensasi bersamaan dengan pembayaran gaji terakhir atau hari kerja pamungkas.
Tanya Jawab Seputar Regulasi & Perhitungan
Kutipan & Sematkan Rujukan Resmi
Gunakan kutipan resmi ini untuk skripsi, tesis, laporan riset, artikel blog, atau dokumen kebijakan SDM Anda sebagai rujukan kalkulasi regulasi yang sah:
Redaksi Senara. (2026). Kalkulator Uang Kompensasi PKWT (Kontrak Kerja): Simulasi & Landasan Regulasi Resmi Republik Indonesia. Senara Hub. Diakses dari https://www.senarahub.com/tools/kalkulator-uang-kompensasi-pkwt
