Senara Logo
Senara
PANDUAN & TOOLS PRAKTIS
8 menit baca··15,4k pembaca

Tabel Lengkap Potongan PPh 21 TER Berdasarkan Gaji dan PTKP (PP 58/2023)

Pahami skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 Kategori A, B, dan C berdasarkan PP No. 58/2023 dan PMK 168/2023. Lengkap dengan tabel persentase pemotongan bulanan dan mekanisme perhitungan masa pajak Desember.

Bagikan Artikel:
Tabel Lengkap Potongan PPh 21 TER Berdasarkan Gaji dan PTKP (PP 58/2023)
Foto / Ilustrasi: Senara Creative Hub · Panduan Berita Terverifikasi
Ukuran Font Baca:
100%

Aturan Resmi Pemotongan PPh 21 Skema TER Terbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 dan ditegaskan melalui PMK No. 168 Tahun 2023, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi pegawai tetap untuk masa pajak Januari sampai dengan November tidak lagi dihitung manual menggunakan formula tahunan yang rumit. Pemotongan kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan yang dikalikan langsung dengan penghasilan bruto bulanan.

Tabel Ringkasan Kategori TER dan Status PTKP

Kategori TER dikelompokkan menjadi tiga (A, B, dan C) berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak saat awal tahun kalender:

Kategori TER Status PTKP yang Masuk Nilai PTKP Setahun Batas Bruto Bebas Pajak (TER 0%)
TER Kategori A TK/0, TK/1, K/0 Rp54.000.000 – Rp58.500.000 s.d. Rp5.400.000 / bulan
TER Kategori B TK/2, TK/3, K/1, K/2 Rp63.000.000 – Rp67.500.000 s.d. Rp6.200.000 / bulan
TER Kategori C K/3 Rp72.000.000 s.d. Rp6.600.000 / bulan

Contoh Persentase Pemotongan TER Bulanan (Gaji Rp5 Juta – Rp15 Juta)

Berikut matriks tarif efektif bulanan yang berlaku pada masa pajak Januari hingga November:

Rentang Penghasilan Bruto Sebulan Tarif Kategori A Tarif Kategori B Tarif Kategori C
s.d. Rp5.400.000 0% 0% 0%
> Rp5.400.000 – Rp5.650.000 0,25% 0% 0%
> Rp5.650.000 – Rp5.950.000 0,5% 0% 0%
> Rp6.950.000 – Rp7.350.000 1,25% 0,25% 0%
> Rp9.650.000 – Rp10.050.000 3% 1,5% 0,75%
> Rp13.600.000 – Rp14.950.000 6% 4% 2%

Apakah Skema TER Menambah Beban Pajak Setahun?

Jawabannya adalah TIDAK. Skema TER hanyalah metode simplifikasi pemotongan bulanan di muka (Januari–November). Pada masa pajak Desember, perusahaan wajib melakukan rekonsiliasi tahunan (true-up) menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP:

  • Lapisan I (s.d. Rp60 Juta): 5%
  • Lapisan II (> Rp60 Juta – Rp250 Juta): 15%
  • Lapisan III (> Rp250 Juta – Rp500 Juta): 25%
  • Lapisan IV (> Rp500 Juta – Rp5 Miliar): 30%
  • Lapisan V (> Rp5 Miliar): 35%

Jumlah potongan pajak riil bulan Desember dihitung dari total PPh 21 terutang setahun dikurangi akumulasi potongan TER yang sudah dibayar pada bulan Januari sampai November. Jika terjadi kelebihan potong, perusahaan wajib mengembalikan selisihnya kepada pegawai.

Simulasi Interaktif Terkait Panduan Ini:
Direktori Peluang Kerja
Mencari Lowongan Kerja Resmi BUMN atau Management Trainee?

Pantau jadwal pembukaan gelombang, tahapan seleksi TKD/AKHLAK, dan estimasi gaji di Direktori Rekrutmen BUMN & MT 2026.

Cek Lowongan Rekrutmen
Bagikan Artikel:
T

Tim Editorial Senara

VERIFIED AUTHOR

Praktisi Perpajakan & Konsultan Penggajian

Penulis dan periset di Senara yang fokus mengulas dinamika dunia kerja, kebijakan perpajakan PPh 21, beasiswa, dan panduan karier praktis untuk generasi muda Indonesia.

Buletin Senara

Satu email mingguan untuk navigasi karier, beasiswa, dan kerja mandiri.

Dikurasi langsung oleh tim redaksi: rangkuman deadline beasiswa terdekat, update regulasi ketenagakerjaan, dan rilis kalkulator baru. 100% bebas biaya, tanpa spam promosi harian.

Artikel & Panduan Terkait

Lihat Semua di Karier & Gaji →